- February 9, 2024
Bagaimana Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 dan Apa Pelanggarannya
Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi Indonesia, namun, sebelum kita sampai pada tanggal pemungutan suara, ada hal yang perlu dipahami dengan baik, yaitu masa tenang. Masa tenang ini memiliki aturan dan konsekuensi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam masa tenang, tidak diperbolehkan adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, baik untuk calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun peserta pemilu lainnya. Seperti yang dilansir dari validnews.id
Selain itu, pemberitaan kampanye juga tidak boleh dilakukan, baik melalui media cetak, elektronik, dalam jaringan, media sosial, maupun lembaga penyiaran. Aktivitas lain yang dilarang adalah memberikan hadiah atau barang kepada pemilih, serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Baca juga: Fakta-Fakta Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 yang Harus Anda ketahui
Bagi yang melanggar aturan ini, konsekuensinya serius. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2027 menyebutkan bahwa siapa pun yang memberikan imbalan kepada pemilih dapat dipidana dengan hukuman penjara sampai empat tahun dan denda Rp48 juta.
Selain itu, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
Masa tenang ini penting untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk memikirkan secara matang calon yang akan dipilihnya. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, lembaga survei, dan masyarakat umum, diharapkan mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang.
Dalam mengawasi masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting. Mereka akan mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye serta mencegah terjadinya mobilisasi massa dan politik uang. Namun, kerjasama dari semua pihak juga sangat diperlukan dalam menjaga integritas proses pemilu.
Dengan memahami dan mematuhi aturan masa tenang Pemilu 2024, kita dapat menjaga proses pemilu berjalan dengan adil dan demokratis. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa tenang ini demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan bermartabat.