- October 17, 2023
Ini Profil Almas, Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres-Cawapres Yang Dikabulkan MK
MK (Mahkamah Konstitusi) baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui uji materi UU Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa). Berikut adalah profil lengkapnya.
Profil Almas Tsaqibbirru Re A
Almas Tsaqibbirru Re A adalah seorang mahasiswa Unsa dengan gelar sarjana (S1) dalam Ilmu Hukum. Ia merupakan mahasiswa angkatan 2019 dan mulai kuliah pada semester Ganjil sebagai mahasiswa baru. Setelah delapan semester studi, Almas berhasil lulus dalam waktu empat tahun.
Almas adalah putra dari Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Almas Tsaqibbirru tidak mengajukan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, Arkaan Wahyu, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Tujuan dari gugatan ini adalah agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Mereka mengajukan gugatan ini dengan bantuan kuasa hukum mereka, Arif Sahudi, dengan harapan ada perbaikan terkait aturan usia minimal untuk mendaftar sebagai calon presiden. Gugatan ini diajukan secara online.
Undang-undang menetapkan batas usia minimal 21 tahun, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menetapkan usia kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Namun, MK berpendapat bahwa pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum harus dijunjung tinggi.
Pengajuan uji materi ini muncul setelah pernyataan dari politisi Partai Golkar, Nusron Wahid, yang ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai warga Solo, mereka menganggap bahwa Gibran layak bukan hanya sebagai cawapres, tetapi juga sebagai capres, berdasarkan prestasinya dalam memimpin Kota Solo.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Uji materi ini mengacu pada pasal 169 huruf Q yang berkaitan dengan usia minimal pencalonan presiden. MK memutuskan bahwa usia minimal seseorang yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden adalah 21 tahun atau jika mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah.
MK juga menyoroti perbedaan antara permohonan ini dengan gugatan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaan utamanya terletak pada norma pasal yang menjadi dasar gugatan.
MK menegaskan bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya dapat berpartisipasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun.