• May 16, 2024

Revisi UU Penyiaran: Apakah Ancaman Bagi Kebebasan Pers?

Revisi UU Penyiaran: Apakah Ancaman Bagi Kebebasan Pers?

Revisi UU Penyiaran kembali menjadi perbincangan hangat di DPR. Para ahli dan organisasi jurnalis pun angkat suara, dengan sudut pandang yang berbeda.

Memberdayakan Lembaga Penyiaran

Dr. Camelia Catharina Pasandaran, pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), menekankan pentingnya RUU ini untuk memberdayakan lembaga penyiaran, terutama di era digital. Ia berharap RUU ini dapat mendorong lembaga penyiaran untuk menyediakan informasi yang objektif, imparsial, dan terverifikasi di tengah maraknya misinformasi dan disinformasi.

Penolakan dari Jurnalis

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) justru menolak RUU ini. Mereka khawatir RUU ini akan membatasi kemerdekaan pers dan jurnalisme investigatif.

Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Amicus Curiae

Pasal Kontroversial

Salah satu pasal yang dikritik adalah Pasal 50B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. AJI menilai ketentuan ini bertentangan dengan esensi jurnalisme dan menghambat upaya jurnalis dalam mengungkap fakta.

Perbedaan Pandangan Soal Kode Etik Jurnalistik

Terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan kode etik jurnalistik pada platform OTT (over the top). Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I DPR, menegaskan bahwa kegiatan siar di frekuensi siaran masuk ranah kode etik jurnalistik. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan siaran di frekuensi telekomunikasi (OTT) “dikecualikan”.

Proses Pembahasan yang Terbuka

Bobby memastikan bahwa publik akan dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi UU Penyiaran. Hal ini untuk memastikan bahwa RUU ini sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan kepentingan masyarakat.

Revisi UU Penyiaran masih menuai perdebatan antara kepentingan pemberdayaan lembaga penyiaran dan jurnalisme yang bebas dan bertanggung jawab. Diperlukan proses diskusi dan konsensus yang matang untuk menghasilkan RUU yang seimbang dan bermanfaat bagi semua pihak.

Baca juga: 5 Rahasia Tukar Uang Baru Anti Ribet, Lebaran Makin Berkah!

Apa tujuan revisi UU Penyiaran?

Salah satu tujuan revisi UU Penyiaran adalah untuk memberdayakan lembaga penyiaran, terutama di era digital, dan mendorong mereka untuk menyediakan informasi yang objektif, imparsial, dan terverifikasi.

Mengapa beberapa organisasi jurnalis menolak revisi UU Penyiaran?

Beberapa organisasi jurnalis khawatir revisi UU Penyiaran akan membatasi kemerdekaan pers dan jurnalisme investigatif. Mereka juga mengkritik beberapa pasal yang dianggap tidak sejalan dengan kode etik jurnalistik.

Bagaimana dengan penerapan kode etik jurnalistik pada platform OTT?

Masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan kode etik jurnalistik pada platform OTT. DPR perlu melakukan diskusi dan konsensus dengan berbagai pihak untuk menghasilkan aturan yang jelas dan adil.

Bagaimana cara publik terlibat dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran?

DPR berjanji akan melibatkan publik dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan pendapatnya melalui berbagai saluran, seperti forum diskusi, audiensi publik, atau media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *