• February 29, 2024

Hak angket dan Hak Interpelasi, 3 Perbedaan Utama yang Harus Anda Ketahui

Hak angket dan Hak Interpelasi, 3 Perbedaan Utama yang Harus Anda Ketahui

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah. Salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut adalah Hak Angket dan Hak Interpelasi. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan dari pemerintah, kedua hak ini memiliki mekanisme dan fokus yang berbeda.

Pengertian Hak Angket

Hak Angket memungkinkan DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan kontroversial. Pansus ini memiliki kewenangan luas untuk:

  • Mengumpulkan informasi dan bukti.
  • Memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait.
  • Mengadakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.

<p”>Tujuan utama Hak Angket

  • Mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan suatu masalah.
  • Menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Aturan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Yang Diketahui

Pengertian Hak Interpelasi

Hak Interpelasi memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah terkait kebijakan atau tindakan tertentu yang dianggap perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Pertanyaan ini dapat diajukan secara langsung kepada menteri atau pejabat pemerintah terkait dalam rapat paripurna DPR.

Tujuan utama Hak Interpelasi

  • Mendapatkan penjelasan dan klarifikasi langsung dari pemerintah.
  • Meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan atau tindakan yang diambil.
  • Memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait suatu masalah.

Baca juga: Bagaimana Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 dan Apa Pelanggarannya

Perbedaan Hak Angket dan Hak Interpelasi

Perbedaan

Aspek Hak Angket Hak Interpelasi
Tujuan Melakukan penyelidikan mendalam terhadap suatu masalah atau kebijakan tertentu untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan masalah tersebut. Meminta penjelasan atau pertanggungjawaban langsung dari pemerintah terkait kebijakan atau tindakan yang diambil.
Proses Melibatkan pembentukan panitia khusus yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memanggil saksi-saksi terkait. Anggota DPR dapat langsung mengajukan pertanyaan kepada pemerintah tanpa perlu membentuk panitia khusus.
Waktu Pelaksanaan Dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh DPR, biasanya dalam waktu yang lebih panjang sesuai dengan kompleksitas masalah yang diselidiki. Dapat dilakukan kapan saja oleh anggota DPR sesuai dengan kebutuhan atau urgensi suatu masalah.

Meskipun keduanya berbeda namun keduanya sejatinya memiliki persamaan, yakni Kedua hak ini merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan DPR. Selain itu, Kedua hak ini dapat digunakan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan dari pemerintah.

Hak Angket dan Hak Interpelasi merupakan dua instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan memahami mekanisme dan perbedaannya, masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Sumber informasi:

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38643/uu-no-17-tahun-2014
https://new.dpr.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *