- February 15, 2024
Aturan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Yang Diketahui
Proses demokrasi dalam Pilpres dan Pileg 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Namun, untuk mengetahui hasil akhirnya, diperlukan pemahaman terhadap jadwal pengumuman yang telah ditetapkan.
Aturan yang mengatur proses ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh warga negara. Mari simak lebih lanjut mengenai ketentuan waktu dalam pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, proses penghitungan suara dimulai setelah penutupan pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat. Namun, hasilnya tidak akan langsung diumumkan pada hari tersebut. KPU memiliki tenggat waktu maksimal 35 hari untuk mengumumkan hasilnya, sesuai dengan Pasal 413 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa KPU akan menetapkan hasil pemilu secara nasional, termasuk hasil perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD dalam waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: Fakta-Fakta Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 yang Harus Anda ketahui
Jadi, bagi masyarakat Indonesia, tanggal yang penting untuk dicatat adalah tanggal 20 Maret 2024, dimana pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 dijadwalkan akan dilakukan.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga menetapkan waktu pengumuman hasil oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi dalam waktu maksimal 25 hari setelah pemungutan suara, sedangkan KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam waktu maksimal 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan memahami ketentuan waktu ini, diharapkan semua pihak dapat bersiap untuk menerima hasil akhir dari proses demokrasi ini dengan transparan dan adil. Mari kita bersama-sama menunggu hasil pengumuman Pilpres dan Pileg 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.